Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |19:56 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) yang beralamat di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran PT CSIF resmi ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024," ujar Sekar dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sekar memaparkan, OJK sebenarnya telah memberikan tenggat waktu yang memadai kepada manajemen PT CSIF untuk melakukan perbaikan serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan terbukti tidak mampu mengatasi akar permasalahan yang ada.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," jelasnya.

Langkah penegakan hukum ini ditempuh OJK guna menegakkan aturan secara konsisten serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Sekar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement