Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |19:56 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan (Foto: OJK)
A
A
A

Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan seluruh kegiatan operasional di bidang usaha pembiayaan. Manajemen perusahaan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

OJK menginstruksikan PT CSIF untuk menjalankan sejumlah kewajiban krusial, mulai dari menyelesaikan hak dan kewajiban seluruh pihak terkait, hingga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan informasi secara jelas dan transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut, serta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan paling lambat 5 hari kerja untuk melayani kepentingan publik hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement