JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) yang beralamat di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran PT CSIF resmi ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024," ujar Sekar dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sekar memaparkan, OJK sebenarnya telah memberikan tenggat waktu yang memadai kepada manajemen PT CSIF untuk melakukan perbaikan serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan terbukti tidak mampu mengatasi akar permasalahan yang ada.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," jelasnya.
Langkah penegakan hukum ini ditempuh OJK guna menegakkan aturan secara konsisten serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Sekar.
Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan seluruh kegiatan operasional di bidang usaha pembiayaan. Manajemen perusahaan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
OJK menginstruksikan PT CSIF untuk menjalankan sejumlah kewajiban krusial, mulai dari menyelesaikan hak dan kewajiban seluruh pihak terkait, hingga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan informasi secara jelas dan transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut, serta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan paling lambat 5 hari kerja untuk melayani kepentingan publik hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.