• Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.
• Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.
• Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
• Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.
• Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.
Baca selengkapnya: Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)