Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |08:00 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS
Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini (Foto: Okezone)
A
A
A

• Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.

• Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.

• Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

• Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.

• Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.

Baca selengkapnya: Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement