Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |08:00 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS
Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini (Foto: Okezone)
A
A
A

• Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.

• Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.

• Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

• Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.

• Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.

Baca selengkapnya: Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement