JAKARTA - Nomor HP dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online tanpa izin lapor ke mana? Hal ini menjadi fenomena baru belakangan ini.
Pinjaman online alias pinjol memang menjadi hal yang sangat meresahkan. Sebab, besarnya bunga yang diberikan dan tenor singkat membuat banyak nasabah gagal bayar.
Saat hal ini terjadi, pinjol akan menjadi sangat meresahkan karena debt collector yang terus menagih. Mulai dari menagih melalui pesan, telepon, hingga mendatangi rumah nasabah yang melakukan gagal bayar.
Tidak hanya kepada nasabah saja, debt collector juga bisa menagih ke orang-orang terdekat terutama kepada nomor yang dijadikan kontak darurat oleh nasabah kepada pinjol.
Ini merupakan hal yang sangat meresahkan karena biasanya nasabah pinjol akan memasukkan nomor tertentu sebagai kontak darurat sebagai persyaratan peminjaman. Seperti yang pernah viral saat nomor ketua OJK dijadikan sebagai kontak darurat pinjol.
Apabila nomor HP kita dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin, berikut adalah beberapa cara untuk melapor:
1. Hubungi Call Center
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi dan melapor ke pihak call center pinjol. Sampaikan kepada pihak call center bahwa anda tidak memiliki kaitan dengan peminjam. Mintalah pada mereka untuk menghapus nomor anda sebagai kontak darurat.
2. Blokir nomor debt collector
Setelah melapor pada call center pinjol, ada baiknya untuk memblokir nomor debt collector yang mengganggu. Dengan begitu, debt collector tidak akan lagi bisa menghubungi baik melalui pesan maupun telepon.
3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Layanan pinjol semuanya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nomor HP kita dijadikan kontak darurat tanpa izin, kita dapat melaporkannya pada OJK melalui kontak 157 ataupun pengaduan melalui website resminya.
menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP dan Penjelasannya, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain adalah nomor telepon seluler dan IP Address, merupakan salah satu data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi. Pihak pinjol yang memproses data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dari OJK.
Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan diantaranya adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Lebih dari itu, sanksi ini juga dapat disertai dengan pemblokiran sistem pinjol.
(Rina Anggraeni)