Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PosIND Targetkan Penjualan Meterai Tempel Meningkat

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |16:33 WIB
PosIND Targetkan Penjualan Meterai Tempel Meningkat
PosIND targetkan penjualan meterai tempel meningkat. (Foto: dok PosIND)
A
A
A

Harapan PosIND Jadi Distributor Meterai Elektronik

Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital.

Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.

"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.

Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).

Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

“Jadi khusus untuk e-Meterai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk Peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-Meterai ini. Sama seperti kalau meterai tempel hanya ditunjuk PT Pos," kata Haris.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement