Harapan PosIND Jadi Distributor Meterai Elektronik
Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital.
Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.
"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.
Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
“Jadi khusus untuk e-Meterai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk Peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-Meterai ini. Sama seperti kalau meterai tempel hanya ditunjuk PT Pos," kata Haris.