Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PosIND Targetkan Penjualan Meterai Tempel Meningkat

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |16:33 WIB
PosIND Targetkan Penjualan Meterai Tempel Meningkat
PosIND targetkan penjualan meterai tempel meningkat. (Foto: dok PosIND)
A
A
A

BANDUNG - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penjualan benda meterai menjadi salah satu bidang bisnis utama PT Pos Indonesia (persero) yang telah mengibarkan brand barunya menjadi PosIND. Khusus meterai tempel, PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024.

Fokus peningkatan penjualan meterai pada tahun ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2024 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024.

"Kami melakukan rapat kerja nasional (Rakornas) tentang pengelolaan penjualan meterai di seluruh Indonesia. Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PosIND Haris.

Forum ini, lanjutnya, menjadi sarana untuk mengevaluasi kinerja penjualan meterai pada 2023, kemudian, menyusun program kerja pada 2024. "Jadi kalau kami lihat capaian kinerja kami pada 2023, belum begitu menggembirakan. Sehingga kami lakukan pada awal tahun supaya kami bisa menyamakan persepsi, menyatukan visi terkait bagaimana kami meningkatkan penjualan meterai pada 2024," ujarnya. 

Berbagai rencana dan strategi sudah disusun untuk bisa meningkatkan penjualan meterai pada tahun ini. Termasuk melanjutkan beberapa program terkait penjualan meterai tempel pada 2023, seperti canvassing meterai hingga edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban pelunasan meterai.

PosIND, menurut Haris, juga menyiapkan program kerja baru pada 2024 terkait penjualan meterai. Salah satunya, mendorong semua Kantorpos melakukan pendaftaran di LKPP. Sehingga penjualan meterai yang masuk LKPP khususnya instansi, kementerian, atau lembaga, dengan mudah bisa melakukan pembelian benda meterai ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement