Berdasarkan peraturan OJK, pinjol hanya dapat meminta informasi kontak darurat berupa nama, nomor telepon, dan alamat. Namun perlu diketahui bahwa penggunaan informasi ini harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan layanan pinjol, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan seperti intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak pinjol. Jika melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi.
Demikian informasi mengenai apa itu kondar pinjol. Perlu diketahui bahwa kesadaran akan hak-hak konsumen juga perlu terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan berani melaporkan jika mengalami penindasan atau intimidasi dari pihak pinjol.
(Feby Novalius)