Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor ke Sini jika Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |03:07 WIB
Lapor ke Sini jika Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin
No HP Jadi Kontak Darurat Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Blokir nomor debt collector

Setelah melapor pada call center pinjol, ada baiknya untuk memblokir nomor debt collector yang mengganggu. Dengan begitu, debt collector tidak akan lagi bisa menghubungi baik melalui pesan maupun telepon.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Layanan pinjol semuanya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nomor HP kita dijadikan kontak darurat tanpa izin, kita dapat melaporkannya pada OJK melalui kontak 157 ataupun pengaduan melalui website resminya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP dan Penjelasannya, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain adalah nomor telepon seluler dan IP Address, merupakan salah satu data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi. Pihak pinjol yang memproses data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dari OJK.

Baca selengkapnya: Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Bisa Lapor ke Mana?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement