JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan gaji pokok namun juga mendapatkan tunjangan, fasilitas dan uang makan. Berapa besar penghasilan yang akan didapat sangat menarik untuk dibahas.
Selain gaji pokok yang besar, ternyata PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas dan juga tunjangan. Segini tunjangan dan uang makan PNS 2024. Hal tersebutlah yang membuat pekerjaan ini sangat banyak diminati.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (8/3/2024), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 memgatur bahwa selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga mendapatkan uang makan.
Dalam peraturan tersebut berisi beberapa ketentuan, salah satunya standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongan. Biaya tersebut bisa mencapai Rp500 ribu per bulan dengan besaran rincian akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat PNS tersebut bekerja.
DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar di antara provinsi lainnya, yang menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Untuk tambahan, pegawai golongan I dan II akan mendapatkan uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang dalam satu hari. Sedangkan, untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang, golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang , dan bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang untuk satu hari.
Baca selengkapnya: Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)