JAKARTA - Transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia meningkat pada awal 2024. Per Januari 2024, total investor aset kripto berjumlah 18,83 juta orang, mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.
"Sedangkan, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat berjumlah Rp48,82 triliun,” ucap Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi di Jakarta.
Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, angka ini akan terus bertambah melihat sedang masifnya perkembangan kripto di Indonesia.
“Total transaksi kripto tahun 2024 kemungkinan akan lebih besar dari pada tahun 2023. Saat ini saja total transaksi kripto di Indonesia sudah 33% dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Bappebti juga sudah menargetkan jika total transaksi tahun ini dapat menembus Rp800 triliun seperti tahun 2021 kemarin. "Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat terjadi. Terlebih tahun ini akan ada halving Bitcoin dan altcoin seasons,” ucapnya.
Dia menjelaskan, banyaknya potensi yang dapat digali di Indonesia. Terutama, Indonesia akan mengalami lonjakan bonus demografi di tahun 2045. Sifat masyarakat Indonesia yang FOMO (fear of missing out), dapat menjadi sebuah pemicu untuk meningkatkan transaksi kripto di Indonesia.
“Penduduk Indonesia pada dasarnya berani untuk mencoba hal-hal yang baru dan takut tertinggal sebuah tren. Terlebih, menurut data dari BPS, 69% penduduk Indonesia berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun. Maka dari itu, adanya halving ini dapat menarik peningkatan minat dalam investasi kripto, sejalan dengan pola perilaku masyarakat yang dinamis dan cenderung mengikuti perkembangan teknologi,” katanya.
Tak hanya adanya populasi yang memadai, dia juga mengatakan dukungan dari regulator juga sangat mempengaruhi perkembangan dan peningkatan aset kripto di Indonesia.
“Saat ini, regulator di Indonesia sudah sangat membuka diri bagi industri kripto sehingga menciptakan ekosistem kripto yang sehat. Berdasarkan pernyataan resmi yang saya dengar dari DK OJK, Bapak Hasan Fawzi, OJK, sebagai lembaga yang nantinya mengatur industri kripto Indonesia akan menggandeng otoritas dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia dan Dubai (Uni Emirat Arab) untuk menyempurnakan kerangka kebijakan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” katanya.