Endang Kumoro dan kawan-kawan diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92,2 miliar.
"Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820," bunyi putusan PN Surabaya.
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87 miliar. Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya. Pada putusan PN Surabaya yang sama, majelis hakim telah memberikan pertimbangannya bahwa telah adanya kerja sama sedemikian rupa yang dikehendaki Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01.
“Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa telah ada kerja sama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Saksi Eksi Anggraeni, saksi Budi Said bersama-sama dengan terdakwa Endang Kumoro, terdakwa II Ahmad Purwanto, dan saksi Misdianto dengan peran masing-masing pelaku,” bunyi putusan PN Surabaya.
(Feby Novalius)