JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan izinnya pada pegawai perusahaan negara libur hari Jumat dengan beberapa syarat. Dia membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu.
Meskipun demikian, opsi ini tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyatakan, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Berikut adalah fakta mengenai karyawan BUMN akan libur Jumat, Sabtu, dan Minggu.
1. Libur Jumat Masih Digodok BUMN
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.