Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan BUMN Bakal Libur Jumat, Sabtu dan Minggu, Ini Faktanya

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2024 |06:15 WIB
Karyawan BUMN Bakal Libur Jumat, Sabtu dan Minggu, Ini Faktanya
Menteri BUMN Erick Thohir soal karyawan BUMN libur (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tidak Berlaku Setiap Pekan

Libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam dalam seminggu. Kendati begitu, libur di hari Jumat tidak berlaku setiap pekan, namun dalam sebulannya para karyawan BUMN bisa mengajukan dua kali libur tambahan

3. Dinilai Tidak Tepat

Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan itu hanya akan mengurangi produktivitas saja, lantaran waktu yang dibutuhkan untuk menggenjot kinerja perusahaan harus dipangkas dengan berkurangnya tenaga kerja, lantaran libur di hari Jumat.

“Menurut saya begini, khawatirnya akan mengurangi produktivitas gitu, karena kan kalau ada pengurangan waktu dalam satu hari dalam seminggu, jadi tiga hari ya khawatirnya mengurangi produktivitas. Masuk kantor empat hari, liburnya tiga hari, sayang itu dijadikan hari libur ya,” ujarnya

4. Berdampak pada Kapasitas Industri

Tauhid mencatat, sebuah industri memerlukan waktu dan tenaga kerja untuk menggenjot bisnisnya. Dia menyebut, bila waktu yang dibutuhkan sebuah industri harus dikurangi dengan libur tambahan karyawan, maka berdampak pada kapasitas atau utilitas industri tersebut.

Baca selengkapnya: 6 Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur Jumat, Sabtu, Minggu

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement