Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Harus Sudah Dibayar H-7 Lebaran 2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |18:44 WIB
THR Harus Sudah Dibayar H-7 Lebaran 2024
THR Harus Sudah Dibayar H-7 Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Indah mengatakan pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," pungkas Indah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement