JAKARTA – Berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah? Peminjam atau nasabah akan didatangi Debt Collector (DC) jika telat membayar angsuran.
DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan. Jika mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Okezone merangkum pada Rabu (13/3/2025), dalam aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Lantas berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah?
Masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.
Pada tahap awal DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.
Namun tidak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Kini OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.
OJK merilis aturan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah.
Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Berikut adalah isi dari peraturan tersebut:
— Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
— Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.