JAKARTA - Pelaku usaha produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengaku pemerintah telah siap dengan implementasi aturan tersebut.
"Sistem kami sudah lebih dari siap karena kita sudah melakukan pengembangan di IT-nya," kata dia, Kamis (14/3/2024).
Menurut Siti, pemerintah sudah menyiapkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. LP3H siap mendampingi para pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
"Ke depan akan menambah LP3H, semua elemen di halal makin besar dan kebutuhan SDM makin besar," ucap Siti.