Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |17:28 WIB
Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/3/2024).

Dengan demikian, tegas Anas, THR Lebaran diberikan kepada PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI.

"Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara," ujarnya.

Sebagai informasi, THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement