Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria saat Istri Melahirkan

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |04:14 WIB
5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria saat Istri Melahirkan
5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - PNS pria akan dapat cuti saat isteri melahirkan. Hak ini pun sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Menarik untuk diketahui detail seperti apa keputusan nantinya. Oleh karena itu, Okezone sudah merangkum fakta menarik terkait rencana tersebut, Sabtu (16/3/2024):

1. Rencana PNS Pria Dapat Saat Isteri Melahirkan

Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

2. Pemerintah Minta Masukan

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

3. Cuti Ayah

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement