Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria saat Istri Melahirkan

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |04:14 WIB
5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria saat Istri Melahirkan
5 Fakta Cuti Ayah bagi PNS Pria. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

4. Lama Waktu Cuti Ayah

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkiCsar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Anas.

5. Alasan Diberikan Cuti Ayah

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tambahnya.

Pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata Anas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement