Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Kepemilikan Lahan Investor di IKN Masih Sebatas Sewa

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |20:41 WIB
Skema Kepemilikan Lahan Investor di IKN Masih Sebatas Sewa
Skema sewa lahan investor IKN (Foto: PUPR)
A
A
A

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga bisa dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," pungkas Agung.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement