JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio dikutip Antara, Minggu (17/3/2024).
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Hal itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 50 persen.
Menurut Febrio, peningkatan tersebut didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik.
Pada masa pandemi COVID-19, tepatnya 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.