JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) banyak menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan PP No. 14/2024 untuk meresmikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan PP tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang telah banyak berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Bersumber dari data yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, terdapat sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang perlu diketahui.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (18/3/2024), berikut Komponen THR bagi ASN.
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
(100% Tunjangan Kinerja - Bagi ASN di K/L Pusat)
(Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (tpp) - Bagi ASN di Instansi Pemda)
(Sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan Atau Kelas Jabatannya)
Komponen THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai berikut.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan Pensiun
(Bagi Guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen Sebesar 100%)
Sebagai informasi, untuk waktu pembayaran THR, paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan, untuk waktu pembayaran gaji ke-13, bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Baca Selengkapnya: Ini Rincian Lengkap Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS
(Taufik Fajar)