JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan PP No. 14/2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Berdasarkan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, ada sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang perlu diketahui.
Berikut Komponen THR bagi ASN dikutip Minggu (17/3/2024).
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum