(100% Tunjangan Kinerja - Bagi ASN di K/L Pusat)
(Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (tpp) - Bagi ASN di Instansi Pemda)
(Sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan Atau Kelas Jabatannya)
Komponen THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai berikut.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan Pensiun
(Bagi Guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen Sebesar 100%)
Untuk waktu pembayaran THR, Paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Sedangkan untuk waktu pembayaran gaji ke-13, bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.