Selain itu, Menkeu juga menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untukterus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik.
"Zero tolerance terhadap pelangaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UUD NOmor 2 Tahun 2009," pungkasnya.
(Feby Novalius)