Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Karyawan Sudah Bisa Dibayarkan Mulai Hari Ini!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |12:48 WIB
THR Karyawan Sudah Bisa Dibayarkan Mulai Hari Ini!
THR Lebaran Bisa Cair Mulai Hari Ini. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Adapun besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Dilain kesempatan, Indah menjelaskan pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.

Namun pada tahun 2024 ini, Indah menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesuai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement