Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Ingatkan THR Karyawan 2024 Tidak Boleh Dicicil

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |13:01 WIB
Kemnaker Ingatkan THR Karyawan 2024 Tidak Boleh Dicicil
THR Lebaran Jangan Dicicil. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Pada tahun ini, Kemenaker juga kembali membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/3/2024).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement