Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |03:20 WIB
Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) untuk ASN. Apa perbedaan THR dengan Gaji ke-13.

Perlu diketahui, dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR untuk para ASN akan cair selambat-lambatnya H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR ini akan diberikan secara penuh 100% sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

THR maupun gaji ke-13 merupakan bonus tambahan yang diberikan oleh negara kepada para PNS di luar gaji bulanan. Meski begitu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya.

Ini perbedaan THR dan gaji ke-13 dilihat dari kinerja, lamanya bekerjanya serta pencairannya. THR adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada para PNS sebagai pengganti karena tidak ada kenaikan gaji yang terjadi.

Bonus ini diberikan secara khusus setiap kali mendekati hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR biasanya juga bergantung pada instansi masing-masing. Besarannya berbeda untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Adapun untuk komponen yang masuk ke dalam THR adalah gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat.

Pada tahun ini THR untuk PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, besarannya juga ditambah dengan tunjangan kinerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement