Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |14:34 WIB
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini
THR Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - THR 2024 tidak bibayarkan? Segera lapor ke sini. Kementerian Ketenagakerjaan bakal membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran THR Lebaran 2024.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya Posko THR bakal memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, posko tersebut siap diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada hari ini.

"Sore ini jam 4 dilaunching (Posko THR) oleh Ibu Menaker," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Indah juga mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan Surat Edaran THR menjadi pedoman perusahaan dalam membayarkan hak para pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement