Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |14:34 WIB
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini
THR Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran, pembayaran THR tidak boleh dicicil, hingga tidak boleh THR yang dipotong bagi setiap sektor industri.

Masalah-masalah tersebutlah yang ke depannya, jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemnaker.

Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga sanksi kepada perusahaan.

"Jadi tahun ini back to normal semua," pungkas Indah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement