Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR Lebaran 2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |19:55 WIB
Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR Lebaran 2024
Ojol hingga kurir paket wajib dapat THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan lewat SE tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.

"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," sambung Indah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement