Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan THR dan Gaji ke-13 serta Jadwal Cairnya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |08:07 WIB
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 serta Jadwal Cairnya
Ilustrasi gaji dan thr (Foto: Okezone)
A
A
A

Besaran THR biasanya juga bergantung pada instansi masing-masing. Besarannya berbeda untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Adapun untuk komponen yang masuk ke dalam THR adalah gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat.

Namun tidak seperti biasanya, di tahun ini THR untuk PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, besarannya juga ditambah dengan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 untuk PNS biasanya diberikan sekitar bulan Juli-Agustus saat menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Hal ini karena tujuan bonus ini adalah sebagai bentuk apresiasi negara terhadap para PNS sekaligus membantu membiayai putra putri dari PNS.

Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah adalah PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Terkait komponennya juga berbeda. Gaji ke-13 biasanya tersusun atas gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Jadi, itulah perbedaan dari THR dan gaji ke-13, yakni dari besarannya, komponen penyusunannya, serta waktu pemberiannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement