Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang hadiah lebaran, di mana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya kepada karyawan.
Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru tentang THR dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu bekerja.
Baca Selengkapnya: Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sosoknya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)