Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar THR Lebaran 2024, Ini Sanksi Perusahaan Nakal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |07:53 WIB
Tak Bayar THR Lebaran 2024, Ini Sanksi Perusahaan Nakal
THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada setiap perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya pada periode lebaran 2024 ini kepada para pekerja/buruh.

Ida menjelaskan hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bahkan Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati SE tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah dikutip, Selasa (19/3/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menambahkan ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement