Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |09:42 WIB
Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%
THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Maka itu, Dirjen Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.

"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement