Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |09:42 WIB
Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%
THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Maka itu, Dirjen Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.

"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement