Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |22:01 WIB
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
Apakah pensiunan PNS dapat THR (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Apakah pensiunan PNS dapat THR? Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS. Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan dimulai paling cepat pada akhir Maret 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Anas mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Untuk THR pensiunan PNS, Taspen mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement