JAKARTA - Kabar mengenai driver Ojek Online (Ojol) dan kurir yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin ramai. Pasalnya, hal tersebut ternyata telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang pernah dilaksanakan. Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga ikut membahas pernyataan terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.
"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2024.
Lantas, seperti apa sebenarnya kelanjutan mengenai THR bagi ojol dan kurir ini? Berdasarkan rangkuman Okezone, Sabtu (23/3/2024), berikut fakta-fakta mengenai ojol dan kurir yang akan dapat THR tahun ini.
1. Tujuan Pemberian THR dalam SE Terkait
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, Ida menjelaskan bahwa pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," papar Ida.