5. Surat Edaran yang Rilis Hanya Imbauan Saja
Menurut Indah Anggoro Putri, SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.
“Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali diperjanjikan,” ujar Indah.
Namun, dia mengatakan bahwa melalui SE tersebut diatur juga soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti ojol dan kurir platform belanja online.
"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," tutur Indah.
"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," imbuhnya.
6. Tanggapan Grab
Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojol pada hari raya Idul Fitri 2024. Insentif khusus diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.
Menurut Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
“Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)