2. Besaran THR yang Akan Didapatkan Ojol dan Kurir
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga telah dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Aturan Ojol dan Kurir untuk Dapat THR
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT, maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
4. Penjelasan UU Ketenagakerjaan Terkait
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso, pada 19 Maret 2024.