JAKARTA - Indonesia akan menduduki tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di Asia Tenggara pada 2025. Pasalnya, PPN akan naik menjadi 12% pada 2025, yang mana akan menyamai menyamai Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
"Artinya kalau (PPN) kita jadi di 12%, akan jadi yang tertinggi. Apalagi kalau menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu akan memberatkan konsumen yang 95% pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," ungkap Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
Saat ini, PPN tertinggi di Asia Tenggara berada di Filipina sebesar 12%. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10%, Laos 10%, Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10% dan 5%.
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi yang meningkat. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan untuk menggunakan skema multi tarif.
Selain itu, secara makro, menurut Ahmad, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Semakin melemahnya daya beli masyarakat, maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.
Adanya kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.
Tujuan dari kenaikan ini sendiri sebenarnya agar semakin mengoptimalkan pendapatan negara, namun menurut dia, pemerintah perlu melakukan kalkulasi dengan matang. Efek jangka panjang dan pendeknya juga perlu dipertimbangkan.
"Saya sepakat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan dan juga bagaimana memperhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menilai pemerintah juga perlu mengoptimalkan ekstensifikasi penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.
Baca selengkapnya: Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12% Tertinggi di Asia Tenggara!
(Taufik Fajar)