Harus diperhatikan jika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, biasanya mereka harus membayar ganti rugi kepada perusahaan, kecuali ada pengecualian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berikut sebelum memutuskan untuk mengajukan resign yaitu:
1. Perhatikan Ketentuan yang Berlaku
Pastikan Anda memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat Anda bekerja.
2. Larangan Resign Tidak Sah
Jika ada ketentuan larangan resign dalam perjanjian kerja, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap batal.
3. Penundaan Pengunduran Diri
Perusahaan dapat menunda pengunduran diri Anda jika Anda memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Ini adalah syarat yang harus dipenuhi.
(Dani Jumadil Akhir)