JAKARTA - Apakah perusahaan bisa menolak resign? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi karyawan.
Biasanya, sebagian besar perusahaan tidak dapat menolak pengunduran diri seorang karyawan karena itu adalah hak individu.
Lantas apakah perusahaan bisa menolak resign? Tentunya ini bisa dilihat dari kontrak kerjanya. Salah satunya ada persyaratan pemberitahuan, atau kewajiban penyelesaian yang harus dipatuhi atau dilanggar. Tentunya perusahaan bisa menolak surat resign para pekerja.
Tidak hanya itu, menurut Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan, pengunduran diri oleh karyawan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
Tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
Syarat diatas harus menyesuaikan dengan status karyawan. Apakah dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dapat mempengaruhi hak dan kewajiban yang terkait dengan pengunduran diri.