Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Jawab Kritikan Netizen soal Aturan Barang Bawaan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |10:28 WIB
Bea Cukai Jawab Kritikan Netizen soal Aturan Barang Bawaan
Bea Cukai Kemenkeu Bicara soal Barang Bawaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kritikan netizen terkait aturan wajib lapor dan mendapat persetujuan atas kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri.

Penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Kendati begitu, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang dan tidak bersifat wajib.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujar Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dia menilai, kebijakan itu bermanfaat dan bisa membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menyebut, sebelumnya mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya.

Bea dan Cukai, lanjut dia, mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement