Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Untung Rugi Ditjen Pajak-Bea Cukai Dipisahkan dari Kemenkeu

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |04:17 WIB
Ternyata Ini Untung Rugi Ditjen Pajak-Bea Cukai Dipisahkan dari Kemenkeu
Ditjen Pajak dan Bea Cukai Akan Dipisahkan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. Namun, kebijakan ini dinilai memiliki keuntungan dan kerugian.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapatkan dari pemisahan DJP-Bea Cukai adalah dampaknya terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima, dikutip Senin (25/3/2024).

Menurutnya, koordinasi DJP dan Bea Cukai akan lebih fleksibel dalam mengambil keputusan. Contohnya, dapat langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement