JAKARTA - Ombudsman RI prihatin atas sikap dua menteri Presiden Jokowi yang bertolak belakang. Ombudsman menganggap ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi.
Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tiktok dan Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli seperti di e-commerce dalam satu aplikasi.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024).
Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.
Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.
"Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.