JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.
"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.
Disisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.