Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |15:27 WIB
Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi
Konferensi Pers APBN KITA (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.

"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Disisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement