"Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan selalu berubah dan terkesan hanya membela kepentingan aplikator sebagai pemilik modal. Seharusnya pemerintah lebih melindungi kepentingan rakyat seperti pekerja angkutan online, baik motor maupun mobil," lanjutnya.
Selain itu rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pekerja ojol dan kurir sejak tahun lalu hingga kini juga belum rampung. Akibatnya nasib pekerja ojol dan kurir menjadi tidak menentu karena hubungan kemitraan yang merugikan karena ketiadaan kepastian pendapatan dan kondisi kerja yang layak.
"Aturan tersebut harus melindungi dengan menetapkan hubungan aplikator dan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," pungkas Lily.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)