JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai cair, namun para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak THR.
Perlu diketahui, pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).