Dengan penerapan sistem TER, perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, dikali tarif sesuai tabel TER.
Maka, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Baca selengkapnya: Ini Perbedaan Potongan Pajak THR Dulu dan Sekarang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)